"Pelaku tertarik dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk short-time (30 menit) dan Rp 3,5 juta untuk long-time (12 jam)," ujar Kasubdit Cybercrime AKBP Iwan Permadi kepada detikcom, Jumat (23/2/2018).
Ke-12 orang yang ditangkap itu adalah anak kos. Mereka juga diduga sudah bekerja sama dengan hotel. Iwan menegaskan 12 orang ini akan diproses sesuai dengan hukum. Menurutnya, 12 orang ini bukanlah korban, melainkan pelaku prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena semua adalah pelaku karena ada yang menawarkan diri dan pembeli jasa, aplikasi," ucapnya.
Menurut Iwan, target dari 12 orang ini adalah pria hidung belang yang memiliki uang. Dia meminta warga di Manado bijak menggunakan aplikasi chatting online.
"Lebih bijaklah dalam menggunakan medsos atau aplikasi karena semua data akun kan ada di kita," ujarnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini