"Ada beberapa hotel kami sambangi saya sendiri turun di lapangan sampai pada pukul 04.00 WITA subuh tadi pagi kami menangkap 9 perempuan dan 3 laki-laki, mereka bukan korban tapi pelaku semuanya, karena mereka menawarkan diri," ucap Kasubdit Cyber Crime Polda Sulut AKBP Iwan Permadi, kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kami mendapat informasi ini dari salah satu media online kemudian kami tindak lanjuti karena sudah viral dan takut semakin banyak pelaku prostitusi online," ucap Iwan.
12 orang itu ditangkap di hotel yang berbeda-beda. Saat digerebek polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi, kondom, bon pembayaran hotel dan sejumlah ponsel.
Iwan menambahkan, mereka akan dikenakan pasal pasal 29, 30, 45 UU Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini