Tiga orang yang diduga menjadi muncikari bernama Octafira Rahayu, Noventri Alfi dan Awaluddin. Mereka bertindak sebagai orang yang mencari dan menawarkan wanita dengan tarif Rp 3 juta per orang, dari tarif itu muncikari mendapat bagian Rp 500 ribu per orang.
Sementara, 5 orang wanita yang diduga sebagai PSK bernama Dewi Sartika (22), Rara Safira (22), Anisa Amalia (19), Dinda Arya (18) dan Lisa (20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan terhadap sebuah akun Facebook. Setelah itu, petugas melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai lelaki hidung belang di salah satu hotel di Medan," kata Rina kepada detikcom, Sabtu (11/3/2017).
Setelah itu, petugas kemudian menemukan ketiga pelaku dan mengamankan 5 orang diduga sebagai PSK. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 unit telepon genggam, 4 kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1 juta.
"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan," tutup Rina. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini