"Muhammad Adami Okta akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fayakhun diduga menerima Rp 12 miliar dan USD 300 ribu atas kewenangannya sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun didugua menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Pemberian suap Rp 12 miliar itu sendiri diduga melalui anak buah Fahmi Darmawansyah yaitu M Adami Okta. Okta sendiri juga telah dipidana atas kasus ini.
(nif/rvk)











































