"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum memang diizinkan oleh hukum. Kalau kita mau bikin apa, secara hukum diperbolehkan ya kita jalankan. Dia (Ahok) nggak salah kok, mau ngajukan PK itu haknya," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Selain itu, Josefina menjelaskan alasan Ahok tidak melalui proses banding lebih dulu. Menurutnya, saat itu pengacara sudah mengajukan banding, tapi Ahok meminta dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Josefina mengatakan Ahok bukanlah pecundang karena mengajukan PK. Menurutnya, pecundang adalah pihak yang tidak mengikuti aturan hukum.
"Dibilang pecundang, aduh lucu sekali. Itu kan memang upaya hukum yang disediakan. Hukum mengizinkan kita untuk mengikuti upaya ini. Sebenarnya siapa yang pecundang di sini, yang ikut aturan atau yang tidak ikut aturan. Kan simpel sekali kalau ikut aturan masak kita dibilang pecundang. Kalau tidak mengikuti aturan ya bisa dibilang pecundang," ujarnya.
Ia pun tak jadi masalah kalau ada aksi menolak PK Ahok. Menurutnya, hakim tak akan terganggu.
"Itu kan haknya mereka. Yang penting kita melakukan sesuai hukum. Saya percaya hakim tidak akan terganggu," ucapnya.
Sebelumnya, meski menunda kepulangannya, Habib Rizieq menegaskan akan terus berupaya pulang ke Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan PK terkait kasus penodaan agama.
Menurut Rizieq, Ahok tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA karena menerima putusan di persidangan dan tidak mengajukan banding.
"Aturan Mahkamah Agung sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK. Ingat, Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum," ujar Rizieq lewat rekaman pembicaraan melalui telepon yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat.
(haf/idh)











































