"Untuk dapat diterima atau tidak, menunggu proses persidangan, karena semua alat bukti itu akan diajukan di persidangan dan akan dipertimbangkan oleh majelis yang akan menyidangkan pemeriksaan alat bukti sebagai peninjauan kembali," Kabiro Humas MA Abdullah di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Abdullah menilai sah-sah saja bila Ahok menggunakan putusan Buni Yani sebagai referensi PK meski belum berkekuatan tetap. Putusan itu juga akan dinilai oleh majelis hakim nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah juga menegaskan pengadilan bisa menerima PK Ahok karena sudah berkekuatan hukum tetap mesti tidak mengajukan banding atau kasasi. Dalam persidangan PK nantinya, hakim akan menguji bukti ada tidaknya kekeliruan hakim pada pengadilan tingkat pertama dalam menanggani perkara Ahok.
"Pada dasarnya novumnya diajukan itu sangat menentukan nasib dari terdakwa. Oleh karena pada saat itu surat bukti atau belum ditemukan, maka terdakwa hanya mengajukan alat bukti yang ada. Dan penuntut umum mengajukan alat bukti yang memberatkan sehingga dinyatakan bersalah," ucap Abdullah.
"Nah apa yang dimaksud dengan novum yaitu alat bukti baru yang belum pernah diajukan saat saat proses persidangan. Jadi, alat bukti itu bisa berupa surat atau yang lain ditemukan terdakwa saat menjalani pidananya, dan PK itu sendiri merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya upaya hukum di lakukan oleh terpidana ketika putusan sudah putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani pidananya," imbuh Abdullah. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini