"Anda pernah menerima uang?" tanya anggota majelis hakim Franky Tambuwun pada Arif dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
"Tidak pernah," jawab Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," kata Arif.
Sebelumnya M Nazaruddin yang juga dihadirkan dalam persidangan hari ini menyebut adanya pembagian uang proyek e-KTP untuk pimpinan fraksi, banggar dan Komisi II DPR. Nazaruddin mengatakan tahu tentang hal itu dari Mustokoweni yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar, tetapi telah meninggal dunia pada 2010.
"Ada sudah dengar tadi keterangan saksi Nazar. Ketika itu pernah konfirmasi Mustokoweni?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, yang saya tahu 500 ribu dolar dari media," ucap Arif.
"Tapi pernah tanya ke Bu Mustokoweni?" tanya hakim kembali.
"Kan sudah meninggal, yang mulia," kata Arif.
Nazaruddin sebelumnya mengaku lupa mengenai jumlah nominal pembagian fee itu. Namun ia mengetahui ada pembagian fee itu di ruang Ketua Fraksi Demokrat saat itu Anas Urbaningrum dan disampaikan Mustokoweni. (fai/dhn)