Arif Wibowo Ditanya Penyidik KPK soal Pergantian Ketua Komisi II

Arif Wibowo Ditanya Penyidik KPK soal Pergantian Ketua Komisi II

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 14:41 WIB
Arif Wibowo saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Arif Wibowo diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Arif Wibowo mengaku hanya ditanya mengenai perbedaan pendapat anggota Komisi II soal kebijakan dan program e-KTP.

"Tentang pergulatan lahirnya kebijakan dan program itu (e-KTP). Kalau pendapat saksi-saksi, saya tentu nggak ingat. Kalau pendapat fraksi saya, saya pasti ingat," kata Arif Wibowo seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Selain itu, Arif ditanya mengenai teknologi yang dipakai oleh e-KTP, namun ia mengaku tidak mengetahuinya. Kemudian, ia mengaku peralatan untuk pembuatan e-KTP di daerah rusak dan masih kurang lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang kondisi lapangan menyangkut peralatan melaksanakan e-KTP di lapangan apakah itu alat untuk sidik jari, iris mata, dan lain-lain. Sejauh yang saya tahu, ada daerah yang kurang, yang alatnya rusak. Saya minta ke KPK untuk mengecek saja di lapangan," kata Arif.

Terkait Setya Novanto, Arif mengatakan pergantian Ketua Komisi II merupakan mekanisme Fraksi Golkar di DPR. Menurut dia, Fraksi PDIP tidak bisa mengintervensi Partai Golkar dalam pemilihan Ketua Komisi II DPR.

"Pergantian Ketua Komisi, saya tanya itu kewenangan Golkar. Mekanismenya apa, ya saya jawab mekanisme di internalnya Golkar. Saya contohkan ketika Pak SN jadi Ketua DPR kan kita tidak bisa intervensi," ucap Arif. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads