"(Dari) dompet milik D yang di dalamnya masih ada 0,45 gram (sabu) bruto. Jadi di kamar D ini barang bukti sabu ada 2, yang pertama 0,49 gram yang digunakan bersama tiga tersangka (yang) diperoleh dibeli urunan. Kedua barang bukti sabu 0,45 yang kami sita dari dompet milik D," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelum menangkap Dhawiya bersama kakak laki-lakinya Syehan dan istrinya Chauri Gita, polisi lebih dulu mengamankan Muhammad. Dari penangkapan Muhammad, polisi menyita sabu 0,38 gram.
Saat melakukan penggeledahan, polisi juga ikut membawa Ali Zaenal Abidin, kakak laki-laki Dhawiya. Tapi polisi hanya menetapkan empat orang tersangka, yakni Muhammad, Dhawiya, Syehan, dan Chauri Gita.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini