"Sabu didapat dari urunan berempat, urunan Rp 200 ribuan, (total) Rp 800 ribu diserahkan ke tersangka M. M yang membeli (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam kamar D ditemukan (barang bukti) ini, pada saat itu yang bersangkutan melakukan kegiatan mengisap sabu dengan ini," kata Argo.
Dari kamar Dhawiya, ditemukan plastik klip, cangklong, sedotan, timbangan elektrik, dan kertas aluminum foil. Terkait kasus ini, polisi menetapkan Dhawiya, Muhammad, Syehan, dan Chauri Gita sebagai tersangka.
[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini