Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan pihaknya nantinya akan membicarakan hal ini ke orang tua MU, yakni Zalfur dan Rochma Hariyati alis Bela (35). Jika keduanya setuju, mereka akan membawa MU untuk dirawat.
"Ketika kami dari pihak Dinas Sosial atau dari Kementerian Sosial ingin melakukan rehabilitasi, ini harus ada pernyataan dari kedua orang tua ini," kata Chaidir dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zalfur dan Bela tinggal menggelandang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasangan ini mempunyai 4 orang anak, salah satunya MU. Zalfur menghidupi keluarganya dengan mengamen menggunakan suling. Dia membawa MU agar orang-orang iba yang pada akhirnya hasilnya dia mendapat uang lebih banyak.
![]() |
Menurut Chaidir, setelah polisi selesai melakukan pemeriksaan, jika dipastikan tidak ada unsur pidana di kasus ini, pihaknya sementara akan membawa Zalfur dan keluarganya ke panti.
"Untuk anak-anak akan kami tempatkan di panti anak untuk direhabilitasi. Sementara orangtuanya karena penyandang sosial kami akan masukan ke Panti Tunas Karya untuk diberikan pembekalan terhadap keterampilan dan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah itu, nantinya pihak Dinsos akan menelusuri asal usul Zalfur dan keluarganya. "Setelah kami lakukan pembinaan kami akan hubungi daerah asalnya kami akan kembalikan ke daerah asalnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menegaskan MU adalah anak kandung Zalfur dan Bela. Mereka sejauh ini menyatakan belum ada unsur pidana di kasus ini.
MU masih mendapat perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), ini juga untuk menyelidiki apakah benar dugaan MU lemas karena diberi obat penenang atau obat tidur, atau lemas karena sakit.
"Sementara ini belum ditemukan unsur pidananya," ucapnya. Dia menyatakan Zalfur dan istrinya mengaku berasal dari wilayah Sumatera. Namun pengakuan itu masih akan ditindaklanjuti. (hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini