"Jadi begitu tadi malam Bandara SSK menangkap satu pelaku, kita langsung melakukan pengembangan. Satu pelaku lagi M Yatim kita tangkap di salah satu hotel di Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (15/2/2018).
Santo, begitu sapaan akrabnya menjelaskan M Yatim yang ditangkap di hotel ini mengaku kalau dirinya berstatus Sipir di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Santo, awalnya tersangka Lukmanul Hakim tertangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Rabu (14/2) malam hari. Pihak Bandara SSK lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Dari keterangan Lukmanul Hakim diketahui jika sabu 200 gram yang dibungkus plastik diletakkan di selangkangan didapat dari temannya Yatim. Malam itu juga kita lacak keberadaannya dan berhasil kita tangkap," kata Santo.
Pengakuan tersangka Yatim, kata Kapolresta Pekanbaru ini, bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang pria bernama Ridwan mengantarkan ke hotel. Keduanya sebagai kurir untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.
"Lukman Hakim yang tertangkap di bandara menerima upah Rp 6 juta untuk membawa ke Jakarta. Sedangkan Yatim selaku penerima di hotel menerima upah Rp 8 juta," kata Santo.
Kedua tersangka ini, tambahnya, saling mengenal. Mereka ini datang dari Aceh menuju Medan selanjutnya ke Pekanbaru.
"Kita lagi kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa sebenarnya yang memasok sabu untuk mereka," kata Santo. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini