"Berdasarkan informasi adanya transaksi di lapas, tim melakukan penangkapan terhadap FR, Polpus Lapas Kelas II-A Kerobokan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/2/2018).
FR ditangkap di tempat kerjanya pada Senin (12/2) siang. Pria 27 tahun itu diamankan dengan barang bukti 3 plastik klip berisi sabu seberat 44,70 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan FR ini juga disertai dengan penangkapan KA (39) dan GT (43). Keduanya diamankan pada hari yang sama di parkiran Lapas Kerobokan dengan barang bukti 77 butir ekstasi.
"KA dan GT merupakan pengedar dengan modus membawa barang masuk ke lapas," ungkap Artha.
BNNP Bali kini tengah mengembangkan kasus ini dengan memeriksa napi yang diduga terlibat. Sementara itu, sipir lapas beserta dua kroninya itu dijerat dengan UU Narkotika.
"Ketiga tersangka ini dikenai ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai seumur hidup," ucap Artha. (vid/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini