Kedua napi itu adalah JN (25) dan JF (25). Mereka langsung diamankan tim Reserse Mobil Polsek Rappocini, Makassar, setelah tertangkap tangan menyimpan dan membawa belasan paket sabu-sabu di dalam lapas.
Menurut Kapolsek Rappocini Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, kedua pelaku ditangkap tangan langsung oleh petugas lapas Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan awal kedua pelaku, mereka berencana menjual 13 paket sabu tersebut dengan harga Rp 100 ribu/paket.
Namun hingga kini, Polsek Rappocini masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua narapidana yang diduga menjadi pengedar narkoba di jaringan lapas tersebut.
"Sementara anggota Polsek Rappocini masih dalami dan lakukan penyidikan terhadap kedua tersangka," kata Kompol Kodrat. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini