Aman Abdurrahaman Didakwa Pengaruhi Orang untuk Aksi Bom Thamrin

Aman Abdurrahaman Didakwa Pengaruhi Orang untuk Aksi Bom Thamrin

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 13:14 WIB
Foto: Sidang Aman Abdurrahaman (Vino-detikcom)
Jakarta - Mantan Narapidana kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Oman melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Oman.

"Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa tempat/kota di Indonesia antara lain di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan dan Samarinda dengan materi ajaran/kajian yang diambil dari Buku/Kitab Seri Materi Tauhid karangan Terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (15/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam setiap ceramahnya, Oman selalu menyampaikan bahwa sistem demokrasi itu adalah perbuatan syirik. Menurut Oman, perbuatan itu juga bisa membatalkan ke-Islaman seseorang.

"Demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang. Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah: menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari sistem syirik demokrasi," tutur Anita.

"Dalam sistem demokrasi Tuhannya bukan Allah, dalam pembuatan syariah atau aturan kehidupan atau hukum atau undang-undang yang berlaku atas manusia akan tetapi hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh manusia, dalam hal ini MPR, DPR. Tuhan yang diibadahi atau ditaati dalam demokrasi ada banyak karena tuhan pembuat hukum (anggota DPR/MPR) jumlahnya banyak. Hukum yang berlaku pada sistem demokrasi adalah bukan hukum buatan Allah/hukum Islam alias hukum buatan manusia," sambungnya.

Kajian yang disampaikan Oman ini pun selalu dihadiri oleh sejumlah orang. Sehingga banyak pengikutnya yang rutin mengikuti kajian sampai mengunduh ajaran Oman melalui MP3 di situs Milah Ibrahim. Salah satu pengikut Oman yang terlibat bom Thamrian ialah Saiful Muthohir alias Abu Gar.

"(Pengikut Oman) antara lain Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar (terlibat bom thamrin), Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal," jelas Anita.

Atas ajarannya itu pula, Oman dianggap sebagai orang berani dalam menyampaikan sesuatu yang benar. Para pengikutnya pun ikut terprovokasi lewat ceramahnya soal sistem demokrasi yang dinilai sirik.

"Terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ujar Anita.


Aman Abdurrahaman Didakwa Pengaruhi Orang untuk Aksi Bom ThamrinFoto: Sidang Aman Abdurrahaman (Vino-detikcom)


Sebelumnya pada tahun 2009, Oman sempat divonis penjara oleh PN Jakarta Barat soal tindak pidana terorisme dan pelatihan terorisme di Aceh. Dia dijebloskan ke Lapas Nuskambangan. Namun masih ada pengikutnya yang tetap mengunjungi Oman.

"Pada saat menerima kunjungan dari pengikut ajarannya dan orang-orang yang simpati kepadanya, Oman selalu memberikan ajaran/kajian/pemahaman sebagaimana yang ditulisnya dalam Kitab Seri Materi Tauhid," papar Anita.

Pada saat di penjara, Oman juga bertemu dengan sejumlah orang yang juga terkait tindak pidana terorisme. Selanjutnya pada tahun 2014, seiring dengan pembentukan ISIS, Oman mendukung organisasi tersebut meski itu dinyatakan oleh Resolusi PBB sebagai organisasi teroris.

"Selanjutnya terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahmaan alias Abu Sulaiman memimpin baiat kepada Khilafah Islamiyah/Abu Bakar Al Baghdadi," ujar Anita.

Setelah itu, Oman membentuk Jemaah Anshar Daulah (JAD) sebagai wadah untuk mendukung Khilafah Islamiyah tersebut. Dia juga menunjuk Marwan alias Ari Budiman sebagai amir jemaah yang mengkondisikan seluruh pendukung di Indonesia.

"Adapun kegiatan yang dikakujan untuk mencapai tujuan tersebut adalah menyebarkan dakwah Tauhid, melaksanakan hijrah dan berjihad untuk mengkafirkan dan memerangi pemerintah dan aparatur pemerintah (TNI-Polri, DPR, MPR dan lainnya) yang dianggap sebagai kafir karena telah menggunakan sistem demokrasi Tuhannya bukan Allah," tuturnya.

Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads