Pantauan detikcom di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018), Oman masuk ke ruangan persidangan dengan dikawal ketat oleh kepolisian. Dia tampak mengenakan pakaian oranye dan bersorban.
Foto: Aman Abdurrahman menjalani sidang perdana. (Kanavino-detikcom) |
Setelahnya, Oman duduk di kursi persidangan. Hakim kemudian membuka persidangan dan menanyakan identitas lengkap dari Oman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Oman kembali diciduk Tim Densus 88 Antiteror jelang hari kebebasannya. Polisi menduga Oman sebagai inisiator penyerangan pos polisi di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Januari 2016.
"Keterlibatannya, dia yang mendorong untuk melakukan amaliyah-amaliyah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).
Foto: Aman Abdurrahman menjalani sidang perdana. (Kanavino-detikcom) |
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun menyampaikan Aman mendapat remisi dalam rangka HUT RI. Semestinya Aman telah bebas dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
"Atas nama Oman. Dari Nusakambangan dibon hari Minggu ditempatkan di Rutan Brimob," ucap Ibnu di Lapas Kelas IA Semarang Kedungpane, kemarin.
Namun, sebelum hari kebebasan, yaitu pada Minggu (13/8), Densus 88 Antiteror kembali mengamankan Aman. Dia dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk diperiksa.
Dalam kasus sebelumnya, Aman Abdurrahman terpidana kasus pelatihan bersenjata di Aceh. Dia divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 20 Desember 2010.
Aman terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, pada 2009.
(knv/idh)












































Foto: Aman Abdurrahman menjalani sidang perdana. (Kanavino-detikcom)
Foto: Aman Abdurrahman menjalani sidang perdana. (Kanavino-detikcom)