Direkomendasikan Bentuk Lembaga Pengawas, KPK: Sudah Ada

Direkomendasikan Bentuk Lembaga Pengawas, KPK: Sudah Ada

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 16:43 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pansus Hak Angket untuk KPK merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas ekternal untuk KPK. Menurut KPK, lembaga pengawas semacam ini sudah ada.

"Kalau internal saya kira sudah ada. Eksernal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dari eksternal, Febri menjelaskan, ada DPR yang mengawasi kinerja KPK, dan juga BPK yang mengawasi keuangan KPK. Selain itu, KPK juga menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, ya kita perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya. Karena itu lebih baik ke depan saya kira kita lalukan pengawasan terhadap kelembagaan," tutur Febri.




Dia menyebut, jika DPR ingin mempertahankan KPK dan memperkuat pemberantasan korupsi, ada hal substansial lain yang disarankan kepada lembaga legislatif itu. Misalnya saja sejumlah penguatan perundang-undangan.

"Saya kira pembentukan itu kan tidak bisa tiba-tiba ya, dan juga harus ada analisis lebih lanjut. Apalagi selama ini pengawasan terhadap KPK juga sudah cukup masif dilakukan, baik melalui rapat-rapat bersama DPR, bahkan MK juga menegaskan fungsi pengawasan DPR tersebut," kata Febri.

Namun, Juru Bicara KPK itu juga menegaskan agar pengawasan itu tidak boleh masuk di ranah yudisial. "Jadi jangan sampai kemudian ada aktor-aktor tertentu, atau ada pihak tertentu yang masuk pada tanah yudisial, selain proses hukum itu sendiri," imbuhnya.

Bahkan di KPK, Febri menyebut untuk pengawas internal ada Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal yang secara struktural langsung di bawah pimpinan. Pimpinan KPK sendiri tidak luput dari pengawasan sebab menurut Febri ada Komite Etik. Bahkan komite ini juga sudah pernah bekerja untuk memproses beberapa pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik, ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut Komite Etik. Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana. Ini yang kita sebut mekanisme pengawasan tersebut sebenarnya sudah diatur, dilaksanakan," kata Febri.

Pansus Hak Angket KPK menyusun rekomendasi atas 4 aspek yang diselidiki. Salah satu hasilnya adalah soal pembentukan Dewan Pengawas Eksternal KPK.

"Diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan rekomendasi di Ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

(nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads