"Kami dari NasDem tidak setuju lembaga pengawas. Jadi itulah kami tidak memperhatikan. Tapi kita sudah sepakat lembaga pengawas tidak dimasukkan," kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Anggota Komisi III dari F-NasDem itu menyebut semua fraksi telah sepakat meniadakan lembaga pengawas dari rekomendasi Pansus. Lantas, mengapa akhirnya Pansus mensahkan rekomendasi itu di sidang paripurna?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fahri Hamzah: KPK Cocoknya Pindah ke Korut! |
"Karena mungkin Pak Agun Gunandjar pada waktu itu tidak hadir, karena dia menjadi saksi Pak Setya Novanto," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap hasil rekomendasi Pansus ini dapat dibicarakan kembali bersama pimpinan DPR.
"Akan kita bicarakan nanti lebih lanjut di tingkat pimpinan DPR," jelas Taufiqulhadi.
Hasil rekomendasi Pansus KPK itu dibacakan dalam rapat paripurna penutup masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 siang tadi.
Dalam rekomendasinya, ada 4 aspek KPK yang diselidiki Pansus. Salah satunya soal pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Dewan Pengawas itu direkomendasikan berada di lingkup eksternal KPK.
"Diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini