"Kalau (Dewan Pengawas) dibentuk lewat UU, maka melalui revisi UU KPK," kata WakiL Ketua DPR RI Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Menurut Fahri, Dewan Pengawas KPK yang dibentuk melalui undang-undang akan lebih kuat legitimasinya. Dia lalu membandingkannya dengan penegak hukum lainnya yang mempunyai pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fahri Hamzah: KPK Cocoknya Pindah ke Korut! |
"Selayaknya ada pengawasan karena UU belum mengatur. Sadarlah di KPK kalau dia nggak diawasi bisa bermasalah," imbuh dia.
Soal mekanisme pembentukan Dewan Pengawas beserta anggotanya, Fahri tak memberi masukan konkret. Bagi Fahri, yang terpenting adalah KPK mesti diawasi.
"Saya terus terang yang berpandangan sebaiknya pengawas dibentuk pakai UU," tegasnya. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini