Soal Rekomendasi Dewan Pengawas, Fahri: Harus Revisi UU KPK

Soal Rekomendasi Dewan Pengawas, Fahri: Harus Revisi UU KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 15:46 WIB
Fahri Hamzah (Foto: dok. DPR)
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK di DPR mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas eksternal bagi lembaga antikorupsi itu. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut pembentukan Dewan Pengawas itu mesti diterapkan melalui revisi UU KPK.

"Kalau (Dewan Pengawas) dibentuk lewat UU, maka melalui revisi UU KPK," kata WakiL Ketua DPR RI Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Fahri, Dewan Pengawas KPK yang dibentuk melalui undang-undang akan lebih kuat legitimasinya. Dia lalu membandingkannya dengan penegak hukum lainnya yang mempunyai pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kepolisian ada dibentuk Kompolnas dibentuk UU. Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan dibentuk oleh UU. Sementara KPK tidak ada pengawasnya, padahal KPK punya power lebih kuat daripada polisi, dari jaksa," kata Fahri.




"Selayaknya ada pengawasan karena UU belum mengatur. Sadarlah di KPK kalau dia nggak diawasi bisa bermasalah," imbuh dia.

Soal mekanisme pembentukan Dewan Pengawas beserta anggotanya, Fahri tak memberi masukan konkret. Bagi Fahri, yang terpenting adalah KPK mesti diawasi.

"Saya terus terang yang berpandangan sebaiknya pengawas dibentuk pakai UU," tegasnya. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads