"Dari keterangannya, yang bersangkutan mengonsumsi psikotropika Dumolid untuk menenangkan diri," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Menurut Mardiaz, Fachri memakai Dumolid itu saat merasa depresi. Namun Mardiaz masih perlu memastikan keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fachri mengonsumsi Dumolid tersebut atas saran dokter. Dia mengaku sedang dalam perawatan dokter.
"Ini baru sementara pengakuan, tentunya kita dalami. Apakah betul dokter itu bersertifikasi, apakah betul dokter itu melakukan treatment, itu masih kita dalami. Ini baru pengakuan sementara dari tersangka bahwasanya obat tersebut digunakan dalam rangka treatment tersangka," papar Mardiaz.
Baca juga: Polisi: Fachri Albar Pakai Ganja sejak 2015 |
Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Selain Dumolid, polisi menemukan sabu, lintingan ganja, dan sejumlah alat isap.
Fachri disangkakan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini