"Untuk sementara waktu, sampai saat ini yang bersangkutan mengatakan lupa, namun memang membeli dari seseorang sebulan yang lalu namun lupa. Tentunya nanti akan lebih kita dalami, karena ini masih penyidikan awal," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz mengatakan penangkapan Fachri juga tidak terkait dengan kasus narkoba artis sebelumnya. Fachri ditangkap murni tindak lanjut dari laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mardiaz menyebut Fachri mengaku terakhir kali menggunakan narkoha sebulan yang lalu. Namun dari hasil tes urine, putra musisi Ahmad Albar itu positif metamfetamin dan amfetamin.
"Jadi kalau menurut pengakuan awal sementara, bahwasanya barang ini terakhir digunakan satu bulan yang lalu, namun ketika dites urine ini masih positif. Artinya kita yakini bahwasanya yang bersangkutan baru menggunakan karena kan kandungan itu ada batas waktunya, kandungan kimia itu," jelas Mardiaz.
Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Dia disangkakan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini