"Dari hasil penyidikan sementara tersangka, bahwa tersangka sudah menggunakan barang bukti ganja sejak tahun 2015, dan juga setahun konsumsi sabu," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menjelaskan pihaknya menemukan barang bukti tersebut di sebuah ruangan di rumah Fachri. Selama pemeriksaan, Fachri bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu sekitar pukul 07.00 WIB tadi. Selanjutnya, Fachri ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini