Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Bui

Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Bui

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 15:06 WIB
Polres Jakarta Selatan menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus narkoba. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus narkoba. Fachri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 112 sub-Pasal 11 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiaz menerangkan Fachri telah diintai sejak tiga bulan lalu. Fachri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi online Qlue.


"Hampir tiga bulan rekan-rekan narkoba melakukan pembuntutan dan profiling sehingga pada pukul 07.00 WIB dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Cirendeu. Dari sana ditemukan barang bukti narkoba," terangnya.


"Satu plastik klip sabu, kemudian adanya tiga belas tablet Dumolid, kemudian satu butir psikotropika dan ditemukan banyak sekali sarana alat isap. Nah ini banyak ditemukan di salah satu kamar di rumahnya," sambungnya.



[Gambas:Video 20detik]


Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Penangkapan juga didampingi oleh tiga sekuriti setempat. (knv/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads