"Pasal 112 sub-Pasal 11 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fachri Albar Ngaku Pakai Narkoba Sejak 2015 |
"Hampir tiga bulan rekan-rekan narkoba melakukan pembuntutan dan profiling sehingga pada pukul 07.00 WIB dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Cirendeu. Dari sana ditemukan barang bukti narkoba," terangnya.
Baca juga: Fachri Albar Jadi Tersangka Kasus Narkoba |
"Satu plastik klip sabu, kemudian adanya tiga belas tablet Dumolid, kemudian satu butir psikotropika dan ditemukan banyak sekali sarana alat isap. Nah ini banyak ditemukan di salah satu kamar di rumahnya," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Fachri Albar |
Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Penangkapan juga didampingi oleh tiga sekuriti setempat. (knv/aan)











































