"Hampir tiga bulan rekan-rekan satuan narkoba melakukan pembuntutan dan profiling sehingga pada pukul 07.00 WIB dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Cirendeu. Dari sana ditemukan barbuk narkoba," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menerangkan penangkapan juga dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi lewat aplikasi online Qlue. Setelah itu, polisi menggerebek rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan psikotropika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu sabu, lintingan ganja, dan Dumolid.
Dalam kasus ini, Fachri disangka dengan Pasal 112 sub 11 UU Narkotika.
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini