"Tadi pagi pukul 7 berhasil melakukan penggerebekan tersangka dalam kasus narkoba dengan inisial FA ditangkap di rumahnya di Cirendeu. Berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi online Qlue," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menjelaskan Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Penggerebekan dilakukan oleh tim Polres Jaksel didampingi tiga sekuriti setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Dumolid, lintingan ganja, dan sabu di sebuah ruangan di rumahnya. Polisi juga banyak menemukan alat isap di ruangan tersebut.
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini