"Kemarin kan baru diputuskan setelah itu dikirim ke presiden untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani kemudian disampaikan kepada DPR kemudian DPR meminta mengajukan wakil ketua DPR yang tentunya sebelumnya dimintakan dari fraksi yang mengusulkannya. Saat ini, setahu saya undang-undangnya itu belum diterima kesekjenan kembali setelah ditandatangani. Sehingga untuk pelantikan wakil ketua DPR tentunya itu akan menunggu sampai diundangkan," kata wakil ketua DPR Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca juga: Cak Imin Bersedia Jadi Wakil Ketua MPR |
DPR sendiri rencananya akan menggelar rapat parpurna hari ini. Agus menyebut akan ada pelantikan, namun hanya pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR yang mengundurkan diri karena ikut pilkada 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pasal 84 UU MD3, disepakati jumlah pimpinan DPR menjadi 6. Strukturnya terdiri dari 1 ketua DPR dan 5 wakil.
Berikut bunyi pasal 84 ayat 1 'Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR'. (haf/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini