UU MD3 Belum Diundangkan, Tak Ada Pelantikan Pimpinan DPR Hari Ini

UU MD3 Belum Diundangkan, Tak Ada Pelantikan Pimpinan DPR Hari Ini

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 10:14 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Foto: dok. DPR)
Jakarta - Pelantikan tambahan wakil ketua DPR sesuai UU MD3 baru yang disahkan kemungkinan ditunda. Penundaan kemungkinan terjadi karena UU MD3 belum diundangkan.

"Kemarin kan baru diputuskan setelah itu dikirim ke presiden untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani kemudian disampaikan kepada DPR kemudian DPR meminta mengajukan wakil ketua DPR yang tentunya sebelumnya dimintakan dari fraksi yang mengusulkannya. Saat ini, setahu saya undang-undangnya itu belum diterima kesekjenan kembali setelah ditandatangani. Sehingga untuk pelantikan wakil ketua DPR tentunya itu akan menunggu sampai diundangkan," kata wakil ketua DPR Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018).


DPR sendiri rencananya akan menggelar rapat parpurna hari ini. Agus menyebut akan ada pelantikan, namun hanya pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR yang mengundurkan diri karena ikut pilkada 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pelantikan hari ini. Pelantikan anggota PAW dari fraksi Demokrat, sahabat-sahabat saya yang maju dalam pilkada kan mundur," ujarnya.


Sebelumnya, dalam pasal 84 UU MD3, disepakati jumlah pimpinan DPR menjadi 6. Strukturnya terdiri dari 1 ketua DPR dan 5 wakil.

Berikut bunyi pasal 84 ayat 1 'Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR'. (haf/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads