Seperti diketahui, revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) menetapkan penambahan jumlah pimpinan MPR (3), DPR (1), dan DPD (1).
"Cak Imin setelah diminta oleh pimpinan MPR lainnya untuk memperkuat doktrin 4 pilar, menyatakan kesediaannya untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI. Nanti pimpinan dan kesekjenan MPR RI yang akan menentukan waktu pelantikannya," ujar Wasekjen PKB Daniel Johan kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKB yakin Cak Imin mampu mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MPR. Daniel menyebut Cak Imin dapat memberi dampak positif bagi kinerja MPR.
Selain itu, politikus yang duduk di Komisi IV DPR tersebut menyebut ada beberapa tugas yang akan jadi fokus Cak Imin di MPR. Salah satunya terkait cara menjaga nilai-nilai Pancasila.
"Menjaga konstitusi pemerintahan presidensial ini serta semakin membumikan Pancasila dalam kehidupan kebangsaan kita. Bahwa politik kebangsaan di bawah panji Pancasila akan tetap kuat mengakar dalam kehidupan sehari-hari kebangsaan Indonesia," tegas Daniel. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini