Pasal kontroversial itu di antaranya adalah pasal 122 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyebutkan bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di beberapa negara itu namanya contempt of court dan contempt of parliament. Itu biasalah, tidak perlu di pada pengadilan dan tidak sembarang orang mengubahnya," kata Yasonna usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Jika publik keberatan dengan hasil revisi UU No 17/2014 itu, kata Yasonna, bisa mengajukan uji materi melakui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi artinya begini, kalau tidak setuju ya sudah lah. Merasa itu melanggar hak, ada MK. Tidak apa-apa biar berjalan aja," jelasnya.
Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu berbunyi:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(tsa/imk)










































