2 Fraksi Walk Out, Revisi UU MD3 Tetap Disahkan DPR

2 Fraksi Walk Out, Revisi UU MD3 Tetap Disahkan DPR

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 17:56 WIB
Ruang paripurna DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Pengesahan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

"Dapat disetujui?" kata Fadli saat sidang paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Pertanyaan Fadli dijawab dengan kata 'Setuju' dari para peserta paripurna. Fadli lalu mengetok palu sidang tanda disahkannya UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan apresiasi," ujarnya.

UU MD3 disahkan meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu lalu walk out dari sidang paripurna.

Sementara itu, 8 fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (yas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads