Hak imunitas anggota DPR tercantum di Pasal 245. Di pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bisa langsung dipanggil penegak hukum. Penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden Jokowi. Berikut Pasal 245 draf revisi UU MD3:
Pasal 245
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada pasal 73 ayat 4, yang mengatur soal pemanggilan oleh DPR. Pihak-pihak yang tak memenuhi panggilan bisa dipanggil paksa, dengan bantuan pihak kepolisian. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 73 ayat 4
Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada dua fraksi yang menolak RUU MD3 ini, yaitu NasDem dan PPP. Kedua partai ini menolak pasal-pasal kontroversial itu. (tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini