Kontroversi di RUU MD3: Imunitas Anggota DPR dan Hak Panggil Paksa

Kontroversi di RUU MD3: Imunitas Anggota DPR dan Hak Panggil Paksa

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 16:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) akan disahkan sore ini. Setidaknya ada dua pasal kontroversial di RUU itu, soal hak imunitas anggota DPR dan hak panggil paksa.

Hak imunitas anggota DPR tercantum di Pasal 245. Di pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bisa langsung dipanggil penegak hukum. Penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden Jokowi. Berikut Pasal 245 draf revisi UU MD3:


Pasal 245

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Lalu ada pasal 73 ayat 4, yang mengatur soal pemanggilan oleh DPR. Pihak-pihak yang tak memenuhi panggilan bisa dipanggil paksa, dengan bantuan pihak kepolisian. Berikut bunyi pasal tersebut:


Pasal 73 ayat 4

Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada dua fraksi yang menolak RUU MD3 ini, yaitu NasDem dan PPP. Kedua partai ini menolak pasal-pasal kontroversial itu. (tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads