Putusan 36/PUU-XV/2017
12 Tahun berlalu, MK balik badan menilai KPK. Kini, MK menilai KPK adalah bagian dari eksekutif dan bisa dipansuskan DPR. Demikian point pertimbangannya"
1. KPK Bagian Eksekutif
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar MK.
2. DPR Berhak Mempansuskan KPK
Hakim juga menilai DPR berhak meminta pertanggungjawaban dari KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya. Meskipun, KPK disebut sebagai lembaga independen.
"Menimbang walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," ujar MK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini