MK Lihat KPK: Dulu Bagian Yudikatif, Kini Eksekutif dan Bisa Diangket

MK Lihat KPK: Dulu Bagian Yudikatif, Kini Eksekutif dan Bisa Diangket

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 07:29 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)

Putusan 36/PUU-XV/2017

12 Tahun berlalu, MK balik badan menilai KPK. Kini, MK menilai KPK adalah bagian dari eksekutif dan bisa dipansuskan DPR. Demikian point pertimbangannya"

1. KPK Bagian Eksekutif

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar MK.

2. DPR Berhak Mempansuskan KPK

Hakim juga menilai DPR berhak meminta pertanggungjawaban dari KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya. Meskipun, KPK disebut sebagai lembaga independen.

"Menimbang walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," ujar MK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads