Lanjutan Sidang Pembubaran HTI, Saksi Paparkan Arti Khilafah

Lanjutan Sidang Pembubaran HTI, Saksi Paparkan Arti Khilafah

Seysha Desnikia - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 12:05 WIB
Sidang lanjutan soal pembubaran HTI kembali digelar di PTUN (Foto: Seysha Desnikia/detikcom)
Jakarta - Sidang lanjutan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilanjutkan hari ini. Pihak Hizbur Tahrir menghadirkan 2 saksi ahli pada sidang kali ini.

Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli syariat Daud Rasyid dan ahli sejarah Islam Moeflich Hasbullah. Salah satu saksi ahli dari pihak HTI, Daud Rasyid, memaparkan tentang arti khilafah.


"Arti khilafah itu menggantikan nabi dalam menjaga agama dan urus dunia ini kita jumpai di literatur-literatur Islam," ujar Daud dalam persidangan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan A Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan HTI hanya menyampaikan ajaran Islam yang sudah sesuai. Menurutnya, ajaran HTI bukan ancaman, tetapi memiliki fungsi untuk menjaga Indonesia.


"Khilafah adalah ajaran Islam, Hizbut Tahrir hanya menyampaikan ajaran Islam, khilafah jelas bukan merupakan ancaman bagi negeri republik Indonesia. Justru khilafah memiliki fungsi untuk menjaga Indonesia dari bentuk penjajahan," papar Daud.

Menurut Daud, ajaran yang disampaikan HTI masih dalam konsep Islam normatif. Hanya saja, HTI berbentuk organisasi.


"Sejauh sesuai bacaan saya, bahwa Hizbut Tahrir masih dalam konsep normatif. Hanya mereka memiliki organisasi tetapi mereka menyampaikannya secara normatif," ujar Daud. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads