"Dalam minggu yang lalu majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk memperbaiki. Hari ini adalah merupakan agenda untuk menyampaikan perbaikan itu, tapi kemudian kan ada perkembangan terbaru," ujar kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan A Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2017).
Gugum mengatakan pihaknya harus melengkapi bukti-bukti baru terkait gugatan terhadap pemerintah. Bukti ini terkait dengan pembubaran HTI yang dinilai menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum pemerintah sebagai pihak tergugat, Hafzan Taher menegaskan pembubaran ormas HTI sudah sesuai dengan aturan.
"Kami selaku kuasa hukum dari pemerintah siap confirm bahwasanya apa yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik," jelas Hafzan.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini