"Kami menolak gugatan dari penggugat. Dia tak punya dasar hukum karena sudah dibubarkan jadi nggak sah," ungkap anggota tim kuasa hukum Kemenkum HAM, Teguh Samudra, di PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (4/1/2018).
Hal itu diucapkan Teguh seusai sidang pembacaan duplik dari pihak tergugat, yakni Kemenkum HAM, di PTUN, Jakarta Timur. Teguh mengatakan keputusan yang dikeluarkan Kemenkum HAM tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: GNPF Gugat UU Ormas ke MK |
"Kita tidak mungkin membuat suatu keputusan tidak berdasarkan ketentuan undang-undang sesuai kewenangan kita. Kita juga sudah minta pendapat dari kementerian terkait," ucap dia.
Untuk itu, dia menilai gugatan dan replik yang disampaikan HTI hanya ilusi. Teguh menganggap HTI sedang berupaya mempengaruhi publik bahwa yang dikatakannya itulah yang benar.
"Jadi kita jelas dari duplik itu, dari gugatan maupun repliknya penggugat itu sekadar ilusi. Dia berangan-angan seolah-olah yang diomongkan itu yang benar. Dia ingin mempengaruhi pendapat publik apa yang dikemukakan itu, itu yang benar. Sebenarnya tidak," jelasnya.
Sementara itu, I Wayan Sudirta, yang juga anggota tim kuasa hukum Kemenkum HAM, menambahkan, dalam pembacaan duplik, pihak HTI sempat menyanggah. Menurutnya, HTI menantang Kemenkum HAM membuktikan tuduhan bahwa HTI adalah organisasi terlarang.
"Lalu mereka menantang. Mana buktinya dia melanggar, ya saya jawab. Ada ratusan kegiatan mereka di berbagai daerah yang mempromosikan khilafah mengganti Pancasila dan UUD, itu pelanggaran pasti. Ada dua kali kegiatan di Gelora Bung Karno mewacanakan penggantian Pancasila dan UUD," beber dia. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini