Bimanesh awalnya diminta Fredrich membantunya agar Novanto dapat dirawat di rumah sakit itu. Bimanesh pun melancarkan aksinya dengan menghubungi dr Alia selaku Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.
Kemudian, dr Alia menghubungi dr Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur RS Medika Permata Hijau dan dr Michael Chia Cahaya selaku dokter jaga di IGD. Namun, Hafil meminta agar proses rawat inap Novanto dilakukan sesuai prosedur yaitu melalui IGD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Hafil meminta agar prosedur di IGD dilakukan agar kemudian dievaluasi. Setelah itu, lanjut jaksa, dokter yang bertugas di IGD akan merujuk pasien ke dokter spesialis.
Permintaan dr Bimanesh itu pun ditolak dr Michael. Dia menolak mengeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD karena belum memeriksa kondisi Novanto yang sebenarnya.
"Atas penolakan tersebut dr Bimanesh Sutarjo membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasian baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD," sebut jaksa.
Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus pada surat pengantar rawat inap yang dibikinnya itu. Padahal Bimanesh sendiri belum pernah memeriksa Novanto.
Atas siasat tersebut pada akhirnya, Novanto tetap dirawat di rumah sakit itu. Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP tanpa melalui pemeriksaan di IGD.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)











































