Sebelum Novanto Kecelakaan, Fredrich Serahkan Data Medis ke Bimanesh

Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi

Sebelum Novanto Kecelakaan, Fredrich Serahkan Data Medis ke Bimanesh

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 10:29 WIB
Fredrich Yunadi/Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Mantan pengacara Novanto itu diduga merekayasa sakitnya Novanto bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo.

Saat itu, Fredrich juga meminta agar Bimanesh membuat diagnosa beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan kesehatan Novanto.

Untuk melancarkan aksinya, Fredrich sampai memberikan foto data rekam medis Novanto dari RS Premier Jatinegara. Novanto memang pernah dirawat di rumah sakit tersebut ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk pertama kali yang kemudian menang dalam praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga memberikan foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya," ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Maksud pemberian foto data rekam medis itu berkaitan dengan permintaan Fredrich kepada Bimanesh agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Saat itu Novanto memang tengah dicari KPK.

"Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," kata Fitroh.

Akhirnya Bimanesh memenuhi permintaan Fredrich dengan melakukan rekayasa sakitnya Novanto tersebut meski sempat mendapatkan penolakan dari RS Medika Permata Hijau. Novanto pun akhirnya dirawat di ruang inap VIP rumah sakit tersebut tanpa diperiksa lebih dulu di IGD.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads