Menteri Rangkap Jabatan, Moeldoko: Jokowi Tak Berorientasi Politik

Menteri Rangkap Jabatan, Moeldoko: Jokowi Tak Berorientasi Politik

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 18:34 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko diminta Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menyampaikan pesan kepada Presiden Jokowi agar menterinya tidak merangkap jabatan. Hal itu disampaikan Riza saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KSP.

Ditemui terpisah seusai rapat, Moeldoko tak mau menanggapi serius hal itu. Menurutnya, Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri soal keputusan tersebut.

"Ya Presiden kan memiliki pertimbangan tersendiri. Pertimbangan efektivitas kerja ya. Jadi sudah dihitunglah kalo ganti risikonya dan seterusnya," kata Moeldoko seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai Jokowi tidak memiliki alasan politis dalam melakukan hal tersebut. Jokowi, kata Moeldoko, murni memperbolehkan menterinya merangkap jabatan demi kinerja.

"Jadi orientasinya hanya efektivitas kerja, bukan orientasi politik," jelasnya.

Apa yang disampaikan Riza menyinggung soal rangkap jabatan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Kemudian ada Menteri Sosial Idrus Marham, yang juga masuk jajaran pengurus partai sebagai Korbid Hubungan Legislatif Eksekutif Golkar.

Dalam rapat tadi, Riza mendesak Moeldoko menyampaikan pesan itu kepada Presiden. Politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan Jokowi telah melanggar UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam UU itu, kata Riza, disebutkan bahwa seorang menteri tidak boleh memimpin organisasi yang dibiayai negara.

"Saran saya agar ini disampaikan kepada Pak Presiden. Karena ini ternyata melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 22. Seorang menteri merangkap jabatan memimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN," sebutnya.

"Karena Bapak ini dekat dengan Presiden, mungkin Presiden tidak tahu dan tidak mengerti ada aturan UU ini," pungkas dia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 22 ayat (1) berbunyi, "Menteri diangkat oleh Presiden." Pasal (2) memuat syarat yang harus dimiliki seseorang yang bisa diangkat menjadi menteri. Barulah pada Pasal 23 diatur soal rangkap jabatan. Berikut ini bunyinya.

Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads