"Dilanjutkan saja pemeriksaan pokok perkara. Itu pemeriksaan tanpa hadirnya tergugat. (Dalam perdata) bisa," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Namun, Jootje mengaku tak tahu berapa kali lagi sidang akan berlangsung hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Lamanya proses pembuktian menurutnya tak bisa ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur juga menyebut tak hadirnya Vero tidak akan menghambat proses persidangan. Hal itu disebutnya diizinkan dalam hukum.
"Tidak menghambat, karena kan diizinkan juga di dalam hukum. Kalau pihak tergugat tidak hadir sidang tetap bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Minggu depan itu langsung masuk pembuktian. Minggu depan hanya bukti surat terkait perkara," ucap Josefina. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini