"Pembuktian tentang isi gugatan mereka. Apa alasan-alasan mereka harus dibuktikan. Pembuktian itu, alat bukti itu, ada surat, ada saksi. Boleh surat dan saksi dan itu yang diajukan penasehat hukumnya pada persidangan 14 Februari 2018, hari Rabu," kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Persidangan untuk pembuktian dilanjutkan karena Vero sebagai tergugat sudah mengirim surat untuk melepaskan haknya dalam pembelaan. Hakim juga menilai pemanggilan sebanyak 2 kali sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat sudah melepaskan haknya untuk membela kepetingannya untuk membela hak-haknya," sambung Jootje.
Vero tidak hadir di persidangan. Dia hanya menitip surat ke adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.
"Bu Vero kebetulan tidak mau pakai pengacara. Dia titip surat lewat saya, minggu lalu, dan minggu ini titip surat juga lewat mbak Rini," kata Fifi. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini