Vero Tak Hadir, Sidang Cerai Ahok Dilanjut Pekan Depan

Vero Tak Hadir, Sidang Cerai Ahok Dilanjut Pekan Depan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 11:29 WIB
Sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan di PN Jakut, Rabu (7/2/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya, Veronica Tan dilanjutkan Rabu (14/2) pekan depan. Agenda sidang untuk pembuktian perkara.

"Pembuktian tentang isi gugatan mereka. Apa alasan-alasan mereka harus dibuktikan. Pembuktian itu, alat bukti itu, ada surat, ada saksi. Boleh surat dan saksi dan itu yang diajukan penasehat hukumnya pada persidangan 14 Februari 2018, hari Rabu," kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Persidangan untuk pembuktian dilanjutkan karena Vero sebagai tergugat sudah mengirim surat untuk melepaskan haknya dalam pembelaan. Hakim juga menilai pemanggilan sebanyak 2 kali sudah cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap majelis untuk menganggap cukup panggilan itu. Sudah cukup 2 kali, sehingga majelis berkesimpulan bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Jadi pemeriksaan pokok perkara tadi diawali dengan pembacaan gugatan, sudah dibacakan masuk pada pembuktian. Tidak ada pencabutan gugatan, berarti bertetap pada gugatan maka penggugat lewat kuasa hukumnya adalah untuk pembuktian berikutnya, pembuktian surat dan saksi," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]


"Tergugat sudah melepaskan haknya untuk membela kepetingannya untuk membela hak-haknya," sambung Jootje.

Vero tidak hadir di persidangan. Dia hanya menitip surat ke adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.

"Bu Vero kebetulan tidak mau pakai pengacara. Dia titip surat lewat saya, minggu lalu, dan minggu ini titip surat juga lewat mbak Rini," kata Fifi. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads