Aming divonis mati di tingkat kasasi pada 6 Desember 2017 lalu. Sidang terhadap Aming dipimpin hakim agung Suhadi.
Sedangkan Junji, diputus pada 25 Januari 2018 lalu. Sidang Junji dipimpin hakim agung Prof Surya Jaya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junji dan Aming merupakan sindikat narkoba asal China. Mereka tergolong sindikat narkoba kelas kakap. Ada 4 anggota sindikat narkoba Junji dkk. Mereka adalah:
1. Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi.
2. Tan Welming alias Aming.
3. Qiu Junjie alias Junji.
4. Shi Jiayi alias Jia Bo.
Dalam kasus ini, 4 WN China itu menggunakan translator selama beroperasi di Indonesia. Translator mereka atas nama Santa juga divonis mati di tingkat kasasi pada Januari 2018 lalu.
(rvk/asp)











































