2 Anggota Sindikat Sabu 20 Kg Asal China Divonis Mati

2 Anggota Sindikat Sabu 20 Kg Asal China Divonis Mati

Rivki - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 11:01 WIB
2 Anggota Sindikat Sabu 20 Kg Asal China Divonis Mati
Ilustrasi sidang (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mati 2 sindikat narkoba asal China, terkait peredaran sabu 20 kg. 2 gembong narkoba asal China itu ialah Qiu Junjie alias Junji dan Tan Weiming alias Aming.

Aming divonis mati di tingkat kasasi pada 6 Desember 2017 lalu. Sidang terhadap Aming dipimpin hakim agung Suhadi.

Sedangkan Junji, diputus pada 25 Januari 2018 lalu. Sidang Junji dipimpin hakim agung Prof Surya Jaya,

"Amar putusan: Tolak kasasi," putus Suhadi dilansir website MA, Rabu (7/2/2018).



Junji dan Aming merupakan sindikat narkoba asal China. Mereka tergolong sindikat narkoba kelas kakap. Ada 4 anggota sindikat narkoba Junji dkk. Mereka adalah:

1. Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi.
2. Tan Welming alias Aming.
3. Qiu Junjie alias Junji.
4. Shi Jiayi alias Jia Bo.

Dalam kasus ini, 4 WN China itu menggunakan translator selama beroperasi di Indonesia. Translator mereka atas nama Santa juga divonis mati di tingkat kasasi pada Januari 2018 lalu.

(rvk/asp)


Berita Terkait