Aming divonis mati di tingkat kasasi pada 6 Desember 2017 lalu. Sidang terhadap Aming dipimpin hakim agung Suhadi.
Sedangkan Junji, diputus pada 25 Januari 2018 lalu. Sidang Junji dipimpin hakim agung Prof Surya Jaya,
"Amar putusan: Tolak kasasi," putus Suhadi dilansir website MA, Rabu (7/2/2018).
Junji dan Aming merupakan sindikat narkoba asal China. Mereka tergolong sindikat narkoba kelas kakap. Ada 4 anggota sindikat narkoba Junji dkk. Mereka adalah:
1. Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi.
2. Tan Welming alias Aming.
3. Qiu Junjie alias Junji.
4. Shi Jiayi alias Jia Bo.
Dalam kasus ini, 4 WN China itu menggunakan translator selama beroperasi di Indonesia. Translator mereka atas nama Santa juga divonis mati di tingkat kasasi pada Januari 2018 lalu.
(rvk/asp)











































