2 Anggota Sindikat Sabu 20 Kg Asal China Divonis Mati

2 Anggota Sindikat Sabu 20 Kg Asal China Divonis Mati

Rivki - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 11:01 WIB
Ilustrasi sidang (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mati 2 sindikat narkoba asal China, terkait peredaran sabu 20 kg. 2 gembong narkoba asal China itu ialah Qiu Junjie alias Junji dan Tan Weiming alias Aming.

Aming divonis mati di tingkat kasasi pada 6 Desember 2017 lalu. Sidang terhadap Aming dipimpin hakim agung Suhadi.

Sedangkan Junji, diputus pada 25 Januari 2018 lalu. Sidang Junji dipimpin hakim agung Prof Surya Jaya,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan: Tolak kasasi," putus Suhadi dilansir website MA, Rabu (7/2/2018).



Junji dan Aming merupakan sindikat narkoba asal China. Mereka tergolong sindikat narkoba kelas kakap. Ada 4 anggota sindikat narkoba Junji dkk. Mereka adalah:

1. Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi.
2. Tan Welming alias Aming.
3. Qiu Junjie alias Junji.
4. Shi Jiayi alias Jia Bo.

Dalam kasus ini, 4 WN China itu menggunakan translator selama beroperasi di Indonesia. Translator mereka atas nama Santa juga divonis mati di tingkat kasasi pada Januari 2018 lalu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads