Kasus bermula saat WN China hendak berbisnis di Jakarta. Tapi karena tidak bisa berbahasa Indonesia, mereka kemudian mengontak Santa.
Santa adalah translator bagi 4 WN China yang ingin menyewa ruko di daerah Dadap, Tangerang, pada 2016. Empat WN China itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tan Welming alias Aming.
3. Qiu Junjie alias Junji.
4. Shi Jiayi alias Jia Bo.
Karena keempatnya memiliki keterbatasan bahasa, Santa-lah yang akhirnya mengurus surat perjanjian sewa-menyewa itu. Aparat yang mengendus pergerakan komplotan itu lalu melakukan penggerebekan pada Juni 2016.
Siapa nyana, mereka ternyata bersekongkol bisnis narkoba. Ditemukan 20 kg sabu dalam penggerebekan itu.
Kelimanya lalu diproses secara hukum dan dihadirkan ke meja hijau. Jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman mati. PN Jakbar menyatakan kelimanya melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman pidana mati bagi Santa dan penjara seumur hidup untuk keempat WN China.
Santa tak terima dan mengajukan banding namun tak berubah. Pada 19 Juni 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding. Duduk sebagai ketua majelis Sanwari dengan anggota Elnawisah dan I Nyoman Sutama.
Mendapati putusan itu, Santa tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/1/2018).
Perkara itu mengantongi nomor 379 K/PID.SUS/2017. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Adapun panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. (rvk/asp)











































