KPK Tak Hadir, Praperadilan Fredrich Ditunda 1 Minggu

KPK Tak Hadir, Praperadilan Fredrich Ditunda 1 Minggu

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 12:55 WIB
Foto: Praperadilan Fredrich (Yul-detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi. Hakim tunggal Ratmoho yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pun menunda sidang tersebut.

Awalnya KPK hanya mengirim utusan ke sidang praperadilan Fredrich. Utusan itu menyampaikan hanya menyampaikan surat terkait permohonan penundaan sidang.

[Gambas:Video 20detik]


Ratmoho mengatakan ia tidak bisa menerima surat karena surat harus disampaikan ke bagian umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu surat tersebut akan disposisikan Pimpinan PN Jaksel kepada hakim yang bersangkutan. Ratmoho kemudian menyatakan sidang ditunda seminggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti termohon hari ini tidak bisa hadir. Untuk itu seperti ketentuan, kita masih akan memanggil 1 kali lagi termohon. Karena termohon di Jaksel jadi kita panggil sekali lagi hari Senin 12 Februari 2018," kata Ratmoho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/2/2018).





Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa keberatan dengan penundaan tersebut. Menurutnya KPK tidak menghargai persidangan karena praperadilan disidangkan secara singkat dan berburu waktu dengan perkara pokok.

"Kalau ada KPK meminta penundaan tidak menghargai yang mulia dan tidak menghargai persidangan ini. Menurut kami kalau sudah secara patut. Sidang dianggap sah kami minta sidang dilanjutkan," kata Sapriyanto.

Sementara itu hakim tunggal Ratmoho tetap pada keputusan awal bahwa sidang akan ditunda selama seminggu ke depan. Kemudian Sapriyanto menyatakan keberatan karena ia menganggap KPK telah mendesain dari awal untuk menunda persidangan.

"Ini artinya sudah di desain. Kan praperadilan harus bermain cepat supaya pokok perkara dipercepat. Kalau begitu nanti sama aja. Kita jangan joget mengikuti irama mereka kita punya gendang sendiri. Kalau hakim bilang begitu tapi perhatikan keberatan kita," sambung Sapriyanto.

[Gambas:Video 20detik]


Ratmoho menyatakan keberatan pihak Fredrich akan dicatat berita acara persidangan. Selain itu ketidakhadiran KPK juga akan dicatat panitera.

Seperti diketahui, hari ini diagendakan sidang perdana praperadilan Fredrich. Fredrich meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan merintangi penyidikan digugurkan melalui praperadilan karena langkah KPK dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan perkara pokok Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdananya telah ditetapkan, yaitu pada 8 Februari 2018


(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads