Selain Ester, KPK juga memanggil seorang pengusaha yaitu Endra Raharja Masagung. Endra diketahui merupakan Direktur PT Delta Energy Pte Ltd. Dia juga disebut sebagai Presiden Komisaris PT Asuransi Asoka Mas.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi tambahan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) yaitu Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Esther merupakan salah satu dari 9 orang yang dicegah dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Belum diketahui peran Esther dalam kasus ini. Namun, pihak yang dicegah KPK merupakan saksi maupun tersangka yang terkait erat dalam pengungkapan kasus.
Sementara itu terkait kasus ini, Anang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun, KPK masih mempertimbangkan konsistensi Anang untuk membantu mengungkap fakta dalam kasus ini dengan mengungkap informasi baru, termasuk juga, mengakui perbuatannya.
Anang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution. Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke Novanto.
Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
(nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini