"Ya menurut saya ikutin saja masalah hukum yang ada. Taat pada hukum," kata Novanto sebelum sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Namun, ia enggan mengomentari soal sosok Fredrich selaku advokat. "Hmm, no comment," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich saat ini merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dr Bimanesh Sutarjo.
Ia juga mengajukan praperadilan atas status tersangka itu. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke pengadilan. Rencananya, Fredrich akan menjalani sidang perdana untuk perkara pokoknya pada 8 Februari 2018 nanti.
Kasus yang melilit Fredrich berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Esok harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.
Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya eks Ketua DPR itu. KPK kemudian menetapkan Fredrich dan dr Bimanesh sebagai tersangka.
Dr Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Keduanya sudah ditahan.
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini