"Kemudian kapan ditahan? Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin, setelah dipanggil sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. Terkait kasus baru ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Jambi.
Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B tersebut berbunyi:
Ayat 1
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ayat 2
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (dhn/tor)











































