"Tersangka ZZ, baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. Terkait kasus baru ini, KPK pun telah melakukan penggeledahan di Jambi.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Total ada 13 saksi yang diperiksa di Polda Jambi.
"Dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi sejak Kamis hingga hari ini sebanyak 13 saksi. Ada dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan swasta," kata Basaria. (jbr/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini