Minta RKUHP Ditunda, Komnas HAM Beri 4 Catatan

Minta RKUHP Ditunda, Komnas HAM Beri 4 Catatan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 18:13 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komnas HAM mengapresiasi kerja DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan Revisi KUHP. Meski demikian, Komnas HAM meminta pengesahan RKUHP ditunda.

Ada empat poin yang jadi pertimbangan Komnas HAM. Poin pertama, Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR memastikan konsistensi pasal-pasal yang pernah jadi perhatian publik dan telah diputus Mahkamah Konstitusi.


"Dan memastikan pasal-pasal yang berkesesuaian secara substansi dan prinsip dalam HAM. Hal ini misalkan terkait pasal-pasal yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebebasan menyuarakan pendapat," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin kedua, Komnas HAM meminta dilakukan pendalaman dan uji dampak terhadap pemidanaan. Sebab, salah satu dasar penyusunan RKUHP adalah aspek pemidanaan.

"Secara faktual lembaga permasyarakatan di Indonesia mengalami over capacity dan hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum menemukan jalan keluar," ucap Choirul.

Komnas HAM khawatir perluasan aspek pemidanaan ini menambah keruwetan persoalan over capacity. Choirul mengatakan massih ada persoalan metode yang digunakan untuk menentukan ancaman pemidanaan atas tindakan pidana.


Poin ketiga, Komnas HAM telah memberikan masukan terhadap beberapa isu krusial terkait pengaturan tindak pidana, khususnya kejahatan berat HAM.

"Komnas HAM menilai akan lebih baik apabila pengaturannya dalam UU tersendiri ketimbang dimasukkan dalam RKUHP. Kejahatan HAM berat yang dimaksud dalam hal ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi," ucap dia.

Hal ini dipertimbangkan terkait prinsip dasar hukum HAM di dunia seperti tanggung jawab, kedaluarsa, dan beberapa prinsip krusial lainnya. Komnas HAM berpendapat kejahatan HAM berat sebaiknya dimasukkan ke dalam revisi PUU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Poin terakhir yang jadi catatan Komnas HAM adalah ajakan untuk melibatkan masyarakat dalam pembahasan RKUHP. Sebab, KUHP jadi dasar hukum pidana yang akan berlaku di Indonesia.


Hal ini dilakukan untuk memiliki substansi yang baik, sejalan dengan konstitusi yang ada, dampak yang ditimbulkan serta yang terpenting melindungi dan menghormati hak asasi warga negara Indonesia.

"Pelibatan atau partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembahasan merupakan sebuah keharusan. Partisipasi tersebut akan menambah perspektif yang ada misalnya aspek pemasyarakatan, aparatur penegakan, ekonomi dan bahkan perencanaan pembangunan nasional sehingga substansi yang ada lebih komprehensif," paparnya. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads