"Bahwa prinsip dasarnya RUU KUHP yang akan dihasilkan nanti sebaiknya tentu harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Terkait revisi UU KUHP, Febri menyebut KPK pernah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta DPR. Poin penting yang disampaikan KPK saat itu berkaitan dengan norma hukum dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut ada 4 poin penting dari UNCAC yang telah diratifikasi yaitu memperdagangkan pengaruh, illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah), suap terhadap pejabat publik asing, serta suap sektor swasta.
"Itu tentu akan maksimal jika ditangani oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan secara bersama-sama," tutur Febri.
Sebelumnya, panja menyebut pembahasan pasal pidana korporasi atau swasta dimasukkan dalam revisi UU KUHP karena tak ada agenda revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pasal pidana korporasi telah diratifikasi dari UNCAC, pasal itu disebutnya baru dalam norma hukum di Indonesia. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini