MUI Minta RKUHP Sesuai UUD 1945, Tak Abaikan LGBT

MUI Minta RKUHP Sesuai UUD 1945, Tak Abaikan LGBT

Seysha Desnikia - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 17:13 WIB
MUI menggelar rapat pleno. (Seysha Desnikia/detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat pleno membahas masalah strategis aktual kebangsaan, termasuk mengenai Revisi KUHP yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Salah satunya tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), yang menjadi bahasan di RKUHP.

Rapat pleno tersebut digelar di gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018). Rapat ini dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin beserta anggota Dewan Pertimbangan yang lain. Setelah rapat, Dewan Pertimbangan menggelar konferensi pers.

[Gambas:Video 20detik]


"Dewan Pertimbangan MUI yang tergabung dalam Wantim ini meminta, bahkan mendesak, kepada DPR dan pemerintah yang berkewenangan membentuk UU agar UU yang dibahas disepakati untuk menjadi hukum positif kita itu tidak mengabaikan UUD '45 itu sendiri dan terutama Pancasila yang menekankan prinsip ketuhanan dan keagamaan," ujar Din Syamsuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Dewan Pertimbangan MUI Sabriati Aziz mengatakan LGBT tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila. Menurutnya, semua agama melarang LGBT.

"LGBT ini satu orientasi seks dan perilaku yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia di Indonesia karena Indonesia berdasarkan UUD '45 dan Pancasila," ujar Sabriati.

Sabriati juga menyoroti tentang rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurutnya, isi dari RUU tersebut tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.

"Kami juga melihat ada beberapa poin yang harus dicermati karena di sana masalah yang dibahas tidak sesuai dengan norma-norma, misalnya terkait dengan kekerasan kehidupan berkeluarga, orientasinya ada pada orientasi gender. Kita berharap di sana (RUU PKS) harusnya ada tanggung jawab dari dalam keluarga tersebut," paparnya.

Di DPR, aturan soal LGBT sedang dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bahasan masih alot, salah satunya terkait sasaran pelaku LGBT. Ada fraksi yang menghendaki usia pelaku LGBT tak dibatasi, berbeda dengan usulan pemerintah. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads