Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji menyatakan apa yang dilakukan itu sudah tepat. Penertiban waria di Kecamatan Lhoksukon dan Tanah Jambo Aye sudah ada izin dari Ulama dan sesuai dengan Perda (Qanun) Syariat yang ada di Aceh.
"Sebelum saya bertindak, saya sudah minta saran dan izin dari tokoh ulama Aceh Utara. Mereka mendukung langkah saya, maka saya lakukan tindakan tersebut," kata Untung Sangaji ditemui detikcom di kantornya, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak LSM dan ormas Islam awalnya ingin menghajar mereka. Saya dapat informasi itu dan minta izin ulama. Itu langkah awal agar tidak berkasus. Kalau tidak saya cari dan lakukan pembinaan, saya rasa mereka (waria) sudah dihajar warga," sebut Untung.
Untung merasa kesal dengan pemberitaan yang selama ini beredar bahwa pihaknya telah melanggar hak-hak kemanusiaan. Padahal, tindakannya itu juga untuk menyelamatkan waria sendiri hingga dibina dan akhirnya menjadi laki-laki sejati sesuai kodratnya.
"Jika ini tidak saya lakukan ditakutkan ke depan banyak generasi penerus yang ikut-ikutan seperti itu. Saya takut ke depan akan bertambah, makanya saya ambil tindakan," tambah Untung. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini